
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya memaksimalkan pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung. Terutama PLTS Terapung yang berada di waduk-waduk eksisting dan bekas tambang.
Di dalam dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034, disebutkan bahwa potensi PLTS Terapung di bendungan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diperkirakan mencapai 13,9 gigawatt (GW).
Jumlah potensi tersebut didasarkan pada asumsi pemanfaatan sebesar 20% dari total luas permukaan air di 109 lokasi waduk eksisting maupun on going. Hal ini mengacu pada surat dari Kementerian ESDM (Direktorat Jenderal EBTKE) pada 1 Desember 2023, yang menindaklanjuti surat Menteri PUPR pada 2 Agustus 2023 terkait potensi pemanfaatan PLTS terapung.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya memaksimalkan pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung. Terutama PLTS Terapung yang berada di waduk-waduk eksisting dan bekas tambang.
Di dalam dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034, disebutkan bahwa potensi PLTS Terapung di bendungan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diperkirakan mencapai 13,9 gigawatt (GW).
Jumlah potensi tersebut didasarkan pada asumsi pemanfaatan sebesar 20% dari total luas permukaan air di 109 lokasi waduk eksisting maupun on going. Hal ini mengacu pada surat dari Kementerian ESDM (Direktorat Jenderal EBTKE) pada 1 Desember 2023, yang menindaklanjuti surat Menteri PUPR pada 2 Agustus 2023 terkait potensi pemanfaatan PLTS terapung.