
Muhammad Kerry Adrianto Riza Anak pengusaha Riza Chalid
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid sekaligus Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat (13/2/2026).
Agenda sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 WIB.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan jadwal tersebut. Namun, ia menegaskan waktu pelaksanaan sidang dapat berubah menyesuaikan kesiapan para pihak.
“Benar, rencana akan digelar sidang tuntutan pukul 10. Namun masih bersifat dinamis, tergantung kesiapan para pihak,” ujar Andi, Kamis (12/2/2026).
Sebelumnya, Kerry didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Triyana Setia Putra di PN Jakarta Pusat pada 13 Oktober 2025. Kerry didakwa bersama empat terdakwa lain, yakni Agus Purwono, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.
Jaksa menyatakan para terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara.








