Kemkomdigi tindak tegas iklan rokok di media sosial berdasarkan aduan

Kemkomdigi tindak tegas iklan rokok di media sosial berdasarkan aduan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan siap memberikan tindakan tegas berupa memblokir konten iklan rokok yang ditampilkan di media sosial berdasarkan pengaduan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Kementerian Komdigi baru dapat mengambil tindakan tegas berupa pemutusan akses/pemblokiran atas iklan rokok di media sosial berdasarkan pengaduan dari Kementerian Kesehatan,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Mediodecci menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurutnya, saat ini Kemkomdigi dan Kemenkes berkomitmen bersama-sama dalam mengawasi iklan rokok di media sosial maupun situs web.

Komitmen tersebut, kata dia, dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Iklan, Promosi dan Sponsor Produk Tembakau dan Rokok Elektronik di Media Sosial Berbasis Digital, Situs Web dan Aplikasi Elektronik Komersial, yang saat ini masih dalam proses pengesahan.

Sebelumnya diwartakan, Kemenkes akan memperkuat pengawasan serta berkolaborasi dengan Kemkomdigi guna menindaklanjuti pelanggaran peraturan larangan iklan rokok dan vape di media sosial, sebagai upaya melindungi anak-anak dari bahaya produk-produk tersebut.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa (5/8), saat menerima aduan resmi dari Koalisi Masyarakat Sipil yang Peduli Perlindungan Kesehatan Anak dan Kaum Muda terkait pelanggaran ketentuan larangan iklan produk tembakau dan vape di media sosial oleh sejumlah pemengaruh.

Adapun koalisi tersebut melaporkan bahwa selama 8 Mei–5 Juli 2025, mereka menemukan 26 akun pemengaruh, dengan total jumlah 24.144.600 pengikut, yang mempromosikan rokok elektronik atau vape melalui platform Instagram dan Youtube.

“Kita pasti surat ke Komdigi. Kita akan ngingetin Komdigi bahwa kita menemukan dari hasil ini, kita menemukan banyak promosi yang kemudian nanti ini bisa berdampak kepada anak-anak,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan platform-platform di mana pelanggaran tersebut ditemukan. Menurutnya, upaya ini memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak dan tidak bisa hanya Kementerian Kesehatan yang bertindak.

slot gacor gampang maxwin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*