
Sebanyak dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Gorontalo Sulistyo Wibowo di Gorontalo, Sabtu, menyambut baik kebijakan ini dan menyatakan proses pembebasan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dua warga binaan tersebut berinisial IN (74) dan SF (26). Keduanya memiliki latar belakang kasus dan alasan yang berbeda dalam menerima pengampunan. Bagi IN, usianya yang telah senja menjadi pertimbangan utama.
“Pemberian amnesti ini adalah wujud kemanusiaan dari negara. Bagi IN yang telah lansia, ini adalah kesempatan untuk menghabiskan sisa hidupnya bersama keluarga,” ucap Kalapas.
Sementara bagi SF kata dia, ini adalah kesempatan kedua untuk pulih dan menata kembali masa depannya menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif di masyarakat.
“Kami di Lapas Gorontalo telah memberikan pembinaan dan berharap mereka tidak akan mengulangi kesalahannya lagi,” ujar Sulistyo.
Ia menjelaskan pemerintah secara tegas menetapkan bahwa tidak semua narapidana lansia dapat menerima amnesti. Kategori tindak pidana berat seperti pembunuhan, kejahatan narkotika yaitu selain pengguna, korupsi, serta mereka yang berstatus residivis, secara otomatis tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan hak prerogatif Presiden tersebut.
Hal tersebut, menurut Sulistyo, menunjukkan bahwa pemberian amnesti dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan selektif, demi menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.
Sementara itu, SF yang baru berusia 26 tahun, dibebaskan dari jeratan kasus narkotika. Ia terbukti sebagai penyalahguna berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Syarat pemberian amnesti bagi kasus narkotika memang dikhususkan bagi mereka yang berstatus sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan, bukan pengedar.
“Selama di Lapas, SF diketahui sedang dan akan terus melanjutkan program rehabilitasi untuk memulihkan dirinya dari ketergantungan,” pungkas dia.