
Sebanyak delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di sejumlah lapas di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibebaskan pada Sabtu setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY Lili menyatakan proses pembebasan dilaksanakan sesuai standar prosedur dan bersih dari praktik korupsi.
“Kami memastikan seluruh proses pembebasan WBP karena mendapatkan amnesti ini telah sesuai dengan SOP dan bersih dari praktik korupsi,” kata Lili dalam keterangan resmi di Yogyakarta, Sabtu.
Sesuai Keppres, pemberian amnesti tersebut menghapuskan semua akibat hukum terhadap terpidana.
“Oleh karena itu, para WBP yang menerima amnesti bisa langsung bebas tanpa syarat,” kata dia.
Dari total 1.178 nama yang tercantum dalam Keppres tentang Pemberian Amnesti itu, sebanyak 15 di antaranya merupakan WBP yang berada di Lapas dan Rutan wilayah DIY.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang telah lebih dahulu bebas melalui program integrasi seperti pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB). Sementara itu, delapan warga binaan lainnya menerima amnesti di masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) dan langsung dibebaskan.
Rinciannya, satu orang berasal dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta, lima orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, dan dua orang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa amnesti merupakan langkah strategis untuk mengurangi kepadatan hunian di rutan, lapas, maupun LPKA.
Ia menegaskan bahwa program ini juga bertujuan mendorong reintegrasi sosial dan perilaku baik selama menjalani pidana.
“Amnesti dapat menjadi kesempatan kedua bagi warga binaan sekaligus solusi jangka menengah dalam mengatasi masalah overcrowded (kepadatan) di lapas, rutan, maupun LPKA,” ujar Agus.