Anggota Brimob Polda Banten keroyok staf KLH-wartawan disanksi etik

Anggota Brimob Polda Banten keroyok staf KLH-wartawan disanksi etik

Anggota Brimob Polda Banten Briptu TG dijatuhi sanksi penundaan pangkat dan pendidikan selama satu tahun usai menjalani sidang kode etik terkait kasus pengeroyokan serta intimidasi terhadap staf Kementerian Lingkungan Hidup dan wartawan.

Kasus itu terjadi saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada 21 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto dalam keterangannya di Kota Serang, Rabu mengatakan putusan majelis Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah dibacakan pada Selasa (9/9).

“Putusan sidangnya pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 pada pukul 13.30 WIB,” ujar dia.

Selain sanksi administratif, Briptu TG juga mendapat hukuman tambahan berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di sel Polda Banten. “Patsus 30 hari,” kata Didik.

Didik menambahkan, perkara yang menjerat TG tidak hanya berhenti pada aspek etik. Anggota tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menghadapi proses pidana umum yang ditangani Polres Serang.

Sementara itu, satu anggota lain, Bripda TR, yang berada di lokasi saat insiden terjadi, dinilai berusaha melerai keributan dan tidak terlibat dalam tindakan kekerasan. Proses terhadap yang bersangkutan akan dilanjutkan melalui mekanisme disiplin dan kode etik.

Dengan putusan ini, Polda Banten menegaskan komitmen bahwa setiap pelanggaran oleh anggota Polri akan diproses secara proporsional, baik melalui jalur etik maupun pidana.

link slot server thailand

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*