Pigai: Penyerapan anggaran Kementerian HAM 2024 capai 97,08 persen

Pigai: Penyerapan anggaran Kementerian HAM 2024 capai 97,08 persen

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa Kementerian HAM mampu menyerap anggaran sebesar Rp77.684.419.910 atau mencakup 97,08 persen dari total anggaran Rp80.021.258.000 pada tahun 2024.

Pigai saat rapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, mengatakan anggaran dipakai untuk pembentukan lembaga baru Kementerian HAM, seperti penyusunan struktur kelembagaan, kebutuhan sarana dan prasarana, dan penyusunan kajian pembentukan instansi di wilayah.

“Selain itu, kami juga telah menggunakan anggaran tersebut tepat sasaran, yaitu menjalin komunikasi dan kerja sama dengan pihak eksternal, menerima audiensi dengan stakeholder, terlaksananya penguatan kapasitas HAM, penyusunan instrumen kajian prinsip-prinsip HAM, dan sosialisasi penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM,” katanya sebagai keterangan tertulisnya.

Penyusunan struktur kelembagaan Kementerian HAM dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri HAM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian HAM. Pigai telah melantik 13 pejabat eselon II, 23 pejabat eselon III, serta 20 pejabat eselon IV.

Di sisi lain, dengan anggaran tersebut, Kementerian HAM telah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana dari 188 pegawai, serta menyusun bahan kajian pembentukan instansi vertikal Kementerian HAM di wilayah.

Dalam rapat tersebut, Menteri Pigai juga mengatakan bahwa realisasi anggaran tersebut tidak terlepas dari masa transisi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian HAM.

Pigai menyebut pihaknya mengalami kenaikan pagu alokasi anggaran yang semula Rp63 miliar menjadi Rp80 miliar pada masa transisi dimaksud.

“Kenaikan ini mengalami tiga tahapan, yaitu tahap pertama penambahan belanja pegawai, tahap dua penambahan belanja modal dan barang, dan tahap tiga penambahan belanja barang untuk tugas dan fungsi serta operasional kementerian,” tuturnya.

Sementara itu, Komisi XIII DPR RI mengapresiasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024 Kementerian HAM.

“Kami apresiasi jajaran Kementerian HAM yang telah menyusun laporan keuangan ini dengan teliti, dengan angka penyerapan yang maksimal dan bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Parera selaku pimpinan rapat.

Dia juga menyambut baik capaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diraih Kementerian HAM.

“Komisi XIII mengapresiasi langkah cepat dan responsif Kementerian HAM dalam menindaklanjuti temuan BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024, termasuk penyelesaian atas kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

https://outsidecontrol.com/

Kejagung ungkap peran dua mantan pejabat Kemendikbudristek di kasus Chromebook

Kejagung ungkap peran dua mantan pejabat Kemendikbudristek di kasus Chromebook

Kejaksaan Agung mengungkap peran dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pada kementerian tersebut dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.

Dua pejabat itu adalah SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 dan MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Selasa (15/7) malam, mengatakan bahwa kedua tersangka mengikuti rapat Zoom yang dipimpin Nadiem Makarim (NAM) selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).

“Dalam rapat Zoom meeting tersebut, NAM memerintahkan melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google, sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” katanya.

Adapun tersangka SW, kata Qohar, pada tanggal 30 Juni 2020 menyuruh BH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat SD Kemendikbudristek tahun 2020 untuk menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim agar memilih sistem Chrome OS dengan metode e-catalog.

Namun, pada hari itu juga, SW mengganti BH menjadi WH sebagai PPK yang baru karena BH tidak mampu melaksanakan perintah tersebut.

Masih pada hari yang sama, pada pukul 22.00 WIB, WH menindaklanjuti perintah SW untuk segera mengklik atau melakukan pemesanan setelah bertemu IN selaku pihak ketiga atau penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Selain itu, SW juga memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-catalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).

“SW membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk SD sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek,” imbuh Qohar.

Lebih lanjut, SW turut membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021–2022 yang mana untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS.

Sama dengan SW, Qohar mengatakan bahwa MUL juga menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk mengarahkan pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 agar menggunakan Chrome OS.

Pada tanggal 30 Juni 2020, MUL memerintahkan HS selaku PPK di Direktorat SMP Tahun 2020 untuk mengklik pengadaan TIK Tahun 2020 dengan diarahkan ke satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi agar menggunakan Chrome OS.

Lalu, MUL membuat Juklak Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan Chrome OS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021–2022 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.

Atas perbuatannya, SW dan MUL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama dengan JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://asklaftananlamazinhindi.com/

PAPDI ingatkan bahaya pneumonia bila tak ditangani dengan tepat

PAPDI ingatkan bahaya pneumonia bila tak ditangani dengan tepat

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengingatkan bahwa pneumonia mampu mengganggu fungsi kerja paru-paru termasuk pernapasan dan menyebabkan meninggal bila pasien tidak mendapatkan perawatan yang tepat.

“Simbolnya ada kemasukan bakteri virus, kemasukan sehingga infeksi, bisa seperti tertimbun air di paru-paru. Fungsi paru-paru apa? (mendukung) bernapas. Bagaimana kalau organ yang bertanggung jawab bernapas dan itu kalau tidak dengan daya tubuh hebat dan dengan obat yang adekuat, maka paru-paru makin susah, nggak bisa bernapas akhirnya bisa meninggal,” kata Ketua umum PAPDI Dr.dr. Eka Ginanjar, SpPD, K-KV, FINASIM, FACP, FICA, MARS, SH saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Pneumonia, yang disebabkan oleh bakteri Streptococcus pneumoniae, bisa menjadi invasif dan berat bagi orang dewasa, terlebih bagi individu yang memiliki penyakit komorbid misalnya HIV atau penyakit jantung pada usia lanjut.

“Kondisi itu menyebabkan (pneumonia) mudah menjadi berat, mudah terinfeksi,” kata Eka.

Kondisi itu lantas menyebabkan terjadinya bakteremia, yakni kondisi bakteri penyebab pneumonia menyebar ke berbagai organ tubuh lain sehingga terjadi komplikasi dan bisa menyebabkan pasien meninggal dunia.

Pneumonia merupakan penyakit yang menyerang saluran pernapasan dan menular melalui udara. Jika seseorang yang sehat bertukar udara dengan pasien, maka dia bisa tertular, terutama jika dia berada pada kelompok rentan. Eka menyarankan agar masyarakat bisa melakukan pencegahan melalui vaksinasi pneumonia sebelum terjangkit penyakit.

“Vaksin itu merupakan langkah yang dianjurkan untuk memproteksi diri dari penyakit serius. Vaksin dinyatakan aman, dan menjadi persyaratan untuk kegiatan-kegiatan atau komunitas atau orang tertentu yang mempunyai risiko berkumpul misalnya sekolah, bepergia dan lain-lain,” kata dia menjelaskan.

Menurut data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pneumonia merupakan penyebab utama kematian akibat penyakit infeksius di dunia, terutama pada anak-anak di bawah usia lima tahun dan orang dewasa lanjut usia.

Data Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat menunjukkan bahwa pneumonia, terutama yang disebabkan oleh Streptococcus pneumoniae, menjadi penyebab signifikan rawat inap dan kematian pada lansia serta individu dengan kondisi medis tertentu.

Di Indonesia, pneumonia masih termasuk dalam 10 besar penyebab kematian berdasarkan data Kementerian Kesehatan 2022, dengan angka kematian berkisar antara 5–7 persen, dan bahkan lebih tinggi pada populasi lansia.

pragmatic slot88 online terpercaya

Komisi X DPR apresiasi realisasi anggaran Kemenpora 2024 98,43 persen

Komisi X DPR apresiasi realisasi anggaran Kemenpora 2024 98,43 persen

Komisi X DPR RI mengapresiasi realisasi anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2024 yang mencapai 98,4 persen atau setara Rp2,6 triliun, dalam rapat kerja yang digelar di gedung DPR Jakarta, Rabu.

“Kepada bapak ibu pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI saya mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan terkait hasil laporan keuangan APBN 2024 di Kemenpora,” kata Menpora Dito Ariotedjo dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Menpora Taufik Hidayat beserta jajaran eselon I dan II Kemenpora.

Menpora juga memaparkan bahwa laporan keuangan Kemenpora 2024 turut mendapat catatan positif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Di antaranya adalah perbaikan dalam sistem penataan Barang Milik Negara (BMN), serta tidak ditemukan transaksi fiktif dalam pengadaan perlengkapan bantuan pemerintah.

Selain itu, BPK juga mencatat adanya peningkatan efektivitas koordinasi antara Kemenpora dengan para pemangku kepentingan di bidang kepemudaan dan keolahragaan, yang berujung pada penguatan administrasi keuangan.

Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani yang juga menyampaikan apresiasinya atas kinerja Kemenpora.

“Terima kasih Pak Menteri dan jajarannya yang sudah melaporkan hasil laporan keuangan pemerintah pusat APBN Tahun 2024. Kami apresiasi realisasi anggaran di Kemenpora yang sudah mencapai 98,43 persen,” kata Lalu Hadrian dalam forum rapat.

Dalam rapat tersebut, Komisi X DPR RI juga menyarankan agar hasil pemeriksaan BPK dapat ditindaklanjuti dengan mempercepat penyelesaian temuan, meningkatkan koordinasi internal, dan mengoptimalkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) agar dapat memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Komisi X DPR juga mendorong peningkatan kualitas SDM kepemudaan agar memiliki daya saing melalui berbagai program pelatihan dan pengembangan potensi pemuda di berbagai bidang.

slot88 online

KPK temukan 17 masalah dalam RUU KUHAP

KPK temukan 17 masalah dalam RUU KUHAP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 17 permasalahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Permasalahan tersebut terkait ketidaksinkronan RUU KUHAP dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan, dan ini masih terus kami diskusikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Budi menyampaikan bahwa 17 permasalahan yang ditemukan adalah pertama, mengenai hilangnya sifat lex specialis atau kekhususan KPK dalam RUU KUHAP.

Kedua, keberlanjutan penanganan perkara KPK yang hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP.

Ketiga, keberadaan penyelidik KPK yang tidak diakomodasi dalam RUU KUHAP, dan penyelidik disebut hanya berasal dari Polri serta diawasi oleh penyidik Polri.

Keempat, RUU KUHAP mengatur definisi penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana, sedangkan penyelidikan berdasarkan UU KPK untuk menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Kelima, keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti dalam RUU KUHAP hanya berdasarkan yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan penyelidikan tidak. Sementara UU KPK menyebut keterangan saksi dapat diakui sebagai alat bukti sejak tahap penyelidikan, atau sebelum tahap penyidikan dan seterusnya.

Keenam, penetapan tersangka baru ditentukan setelah penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti, sedangkan KPK sudah dapat menetapkan tersangka sejak perkara naik status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Ketujuh, penghentian penyidikan dalam RUU KUHAP disebut wajib melibatkan penyidik Polri. Sementara KPK berwenang secara independen memberhentikan penyidikan dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.

Kedelapan, penyerahan berkas perkara ke penuntut umum melalui penyidik Polri, sedangkan KPK berwenang untuk melimpahkan berkas perkara dari penyidik KPK kepada Penuntut Umum KPK.

Kesembilan, terkait penggeledahan terhadap tersangka perlu didampingi penyidik Polri dari daerah hukum tempat penggeledahan.

Kesepuluh, RUU KUHAP mengatur penyitaan harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri. Padahal, UU KPK mengatur penyitaan tidak perlu izin Ketua PN.

Sebelas, penyadapan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan, mendapatkan izin Ketua PN, dan merupakan upaya paksa. Sementara kewenangan penyadapan KPK sudah dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan yang diberitahukan kepada Dewas, tanpa izin Ketua PN, dan bersifat rahasia.

Dua belas, larangan bepergian keluar negeri yang dalam RUU KUHAP hanya untuk tersangka.

Tiga belas, pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan.

Empat belas, kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodasi dalam RUU KUHAP.

Lima belas, perlindungan terhadap saksi atau pelapor hanya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Padahal, KPK dapat memberikan terhadap saksi dan pelapor perkara tindak pidana korupsi.

Enam belas, penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung. Sementara penuntut KPK diangkat dan diberhentikan KPK dan berwenang melakukan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia.

Terakhir, penuntut umum terdiri atas pejabat Kejaksaan dan suatu lembaga yang diberi kewenangan berdasarkan ketentuan UU. Sebaiknya, ditulis pejabat KPK merupakan bagian dari penuntut umum.

https://chricstianseifert.net/

Pelatih klaim kondisi fisik pemain PSIM meningkat setelah uji tanding

Pelatih klaim kondisi fisik pemain PSIM meningkat setelah uji tanding

Pelatih klub Liga Super Indonesia PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel mengatakan kondisi fisik pemainnya terus mengalami peningkatan menjelang mulainya musim 2025/2026, yang terlihat ketika melakoni uji tanding menghadapi Madura United di Lapangan Yogyakarta Independent School, Selasa sore.

“Saya pikir kami telah membuat kemajuan secara fisik dan juga taktik. Fisik pemain terus membaik setiap minggunya,” kata pelatih berkebangsaan Belanda itu dalam laman PSIM pada Selasa.

“Sebagian besar pemain sekarang bermain 60 menit dalam laga seperti ini. Jadi langkah demi langkah kami mencoba membuat semua orang bugar,” sambungnya.

Van Gastel mengatakan strategi dan taktik permainan berjalan sesuai rencana dalam latihan bersama ini.

Meskipun babak pertama permainan berjalan baik, pelatih berusia 53 tahun itu menemukan beberapa hal yang harus dievaluasi karena mempengaruhi peluang mencetak gol.

“Menurut saya, cara bermain yang kami inginkan, hari ini berjalan sangat baik, terutama babak pertama cukup baik. Dalam penguasaan bola, kami menguasai permainan dan menciptakan beberapa peluang,” papar Van Gastel.

“Untuk evaluasi, kami ingin memperbaiki di semua sisi. Saya ingin semuanya sempurna,” pungkasnya.

Dedi Mulyadi sebut tak berwenang atas RSUD Linggajati yang malapraktik

Dedi Mulyadi sebut tak berwenang atas RSUD Linggajati yang malapraktik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan dirinya tidak memiliki wewenang atas RSUD Linggajati, Kuningan, yang diduga melakukan malapraktik hingga menyebabkan satu bayi meninggal.

Pasalnya, kata dia, fasilitas tersebut di bawah Pemerintah Kabupaten Kuningan, sehingga seluruh kebijakan, termasuk terkait pencopotan direktur RSUD tersebut hanya bisa dilakukan oleh pemerintah setempat.

“Itu kewenangan Bupati, kita tidak boleh by pass. Kan itu diangkat dan diberhentikannya oleh Bupati,” kata Dedi di Bandung, Senin.

Sebagai Gubernur, Dedi mengatakan dirinya hanya bisa sebatas memberikan rekomendasi kepada Bupati Kuningan Dian Rahmat Yanuar atas direktur rumah sakit tersebut. Itu pun jika memang ada kesalahan fatal.

“Kalau memang itu ditemukan kesalahan fatal, saya akan memberikan rekomendasi pada Bupati untuk melakukan tindakan-tindakan yang tepat, termasuk memberhentikan,” katanya.

Meski demikian, Dedi mengatakan dirinya telah meminta Bupati Kuningan, Dian Rahmat, untuk menindaklanjuti kasus bayi meninggal dalam kandungan di RSUD Linggajati, Kuningan, yang diduga akibat diabaikan petugas medis.

“Bupatinya sudah diminta Minggu malam. (Bupati) minta waktu dalam satu hari. Jadi ini mereka tengah melakukan audit,” ujar Dedi.

Sebelumnya, seorang ibu bernama Irmawati, warga Kuningan, kehilangan bayi dalam kandungan setelah dua hari pecah ketuban tanpa mendapat penanganan medis.

Irmawati bersama suaminya didampingi tim pengacara Hotman 911, mengadukan dugaan malapraktik oleh RSUD setempat. Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu (14/6) malam.

Saat itu, Irma mengalami pecah ketuban di rumah dan langsung dirujuk ke RS oleh bidan setempat.

“Ketuban terus-menerus keluar sampai, katanya, petugas kebersihan sampai harus membersihkan air ketuban berkali-kali. Namun, malam itu tidak ada satu pun dokter yang datang. Bahkan dokter jaga pun tidak datang, apalagi dokter kandungan karena kebetulan hari Sabtu,” ujar Hotman.

Dikabarkan korban bersama tim hukum Hotman 911 telah bertemu Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan. Namun belum ada keterangan lanjutan soal kasus ini.

Wali Kota Bandung apresiasi Hijriah Food Festival pererat persahabatan

Wali Kota Bandung apresiasi Hijriah Food Festival pererat persahabatan

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi pelaksanaan Hijriah Food Festival 2025 yang digelar di Halaman Masjid TSM Bandung, sebagai ajang mempererat persahabatan antarbangsa melalui kekayaan kuliner dan penguatan ekonomi umat.

“Hijriah Food Festival membuktikan bahwa kuliner adalah bahasa universal yang menyatukan bangsa. Dari dapur Nusantara, Tiongkok, hingga Timur Tengah, kita diajak menikmati warisan yang lezat dan penuh makna,” kata Farhan di Bandung, Minggu.

Menurut dia, kegiatan ini tidak hanya memperlihatkan keberagaman rasa, tetapi juga menjadi cermin kolaborasi budaya yang telah lama tumbuh di Kota Bandung.

Ia mencontohkan kawasan Cibadak dan Jalan Sudirman sebagai representasi perpaduan kuliner Sunda dan Tiongkok.

“Ini wajah sejati Bandung sebagai kota kreatif yang inklusif, terbuka, amanah, dan agamis. Kami membangun kota ini bukan hanya lewat infrastruktur, tapi melalui partisipasi masyarakat, kreativitas, dan ekonomi berbasis komunitas,” ujarnya.

Farhan menambahkan, Pemerintah Kota Bandung terus mendukung penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya kuliner halal dan industri kreatif.

Dukungan tersebut, kata dia, diwujudkan melalui berbagai program seperti inkubator bisnis, pelatihan digital, kemudahan perizinan, dan fasilitasi sertifikasi halal.

“UMKM adalah nadi perekonomian daerah. Di Bandung, kuliner bukan hanya soal rasa, tetapi juga cerita, nilai, dan warisan budaya. Kita wajib jaga dan dukung bersama,” katanya.

Sementara itu, Ketua Kadin Indonesia Komite Tiongkok Garibaldi Thohir mengatakan Hijriah Food Festival merupakan wujud kerja sama erat Indonesia dan Tiongkok dalam bidang budaya, kuliner, serta penguatan ekonomi umat.

“Kami dari Kadin bersama Republika sudah tiga tahun menyelenggarakan acara ini khusus menyambut tahun baru Islam. Tahun lalu menampilkan seni Islam dari Tiongkok, tahun ini temanya kuliner,” kata dia.

Ia menambahkan, pemanfaatan masjid sebagai lokasi acara menjadi simbol penting dalam memakmurkan rumah ibadah tidak hanya sebagai pusat spiritual, tetapi juga kegiatan sosial dan ekonomi.

“Festival ini menyajikan beragam dimensi kehidupan kota yang inklusif dan spiritual. Ada tausiyah, edukasi anak-anak, pagelaran seni musik Islami, hingga pembagian 1.000 paket sembako untuk anak yatim dan dhuafa,” katanya.

Acara ini menghadirkan 30 UMKM yang menyajikan kuliner dari tiga zona yakni Indonesia, Timur Tengah, dan Tiongkok. Di antaranya adalah kebab mozarella, susu kurma yogurt, nasi ayam hainan, bakpao, Chinese coffee, es cendol, cumi bakar, hingga ayam geprek.

Gunung Lewotobi Laki-laki dua kali erupsi pada 11-12 Juli 2025

Gunung Lewotobi Laki-laki dua kali erupsi pada 11-12 Juli 2025

Gunung Lewotobi Laki-laki di Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami erupsi sebanyak dua kali pada periode pengamatan tanggal 11-12 Juli 2025.

“Gunung api terlihat jelas hingga tertutup kabut dengan intensitas tipis hingga sedang,” kata Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Sabtu.

Wafid menyampaikan hal tersebut dalam laporan khusus perkembangan aktivitas Gunung Lewotobi Laki-laki Level IV (Awas) tanggal 12 Juli 2025.

Ia juga menjelaskan, dalam data kegempaan dari tanggal 11-12 Juli 2025 hingga pukul 06.00 WITA yakni tiga kali gempa guguran, 14 kali gempa hembusan, 23 kali gempa tremor non-harmonik, empat kali gempa low frequency, 10 kali gempa vulkanik dalam, satu kali kali gempa tektonik lokal, dan sembilan kali gempa tektonik jauh.

“Teramati asap kawah utama berwarna putih dengan intensitas tebal, tinggi sekitar 200-800 meter dari puncak,” ujarnya.

Dalam periode pengamatan itu dilaporkan cuaca cerah hingga berawan, angin lemah hingga sedang ke arah barat daya dan barat. Suhu udara sekitar 19.4-30.1 derajat Celcius.

Terjadi erupsi dengan kolom erupsi berwarna abu-abu setinggi 4.000 meter di atas puncak. Terjadi Guguran, namun secara visual, jarak dan arah luncuran tidak teramati.

Lebih lanjut, berdasarkan data visual tanggal 11-12 Juli 2025 hingga pukul 06.00 WITA, erupsi eksplosif terjadi akibat dari peningkatan gempa vulkanik dalam yang terjadi dua hari sebelumnya.

Teramati juga pelepasan gas (degassing) berupa uap air dengan asap putih tebal akibat peningkatan suhu di area kawah. Jenis gempa yang terekam menunjukkan peningkatan suplai magma yang disertai aliran gas atau magma ke permukaan, guguran, dan pelepasan gas vulkanik.

“Secara keseluruhan aktivitas vulkanik masih fluktuatif dan lebih banyak pada kedalaman dangkal, sehingga masih berpotensi terjadi erupsi,” katanya.

Selanjutnya, data deformasi dari tiltmeter menunjukkan tren penurunan sejak tiga hari terakhir, mengindikasikan berkurangnya tekanan pada kedalaman dangkal.

Sementara itu, data Global Positioning System (GPS) pasca tanggal 7 Juli 2025 masih menunjukkan pola inflasi, meskipun lajunya mulai melambat.

“Hal ini mengindikasikan bahwa suplai magma dari kedalaman masih berlangsung, namun pergerakannya menuju kedalaman dangkal terjadi secara perlahan,” katanya.

Dengan kondisi peningkatan suplai magma dan aliran gas atau magma ke permukaan, lanjut dia, maka akumulasi tekanan dapat kembali terjadi dan dapat memicu terjadinya erupsi eksplosif, guguran lava, maupun awan panas.

“Berdasarkan analisis visual dan instrumental tersebut, aktivitas Gunung api Lewotobi Laki-laki masih tinggi, sehingga tingkat aktivitas Gunung api Lewotobi Laki-laki masih ditetapkan pada Level IV (Awas),” katanya.

Dinas LH Bekasi kewalahan ungkap pencemar Kali Cilemahabang

Dinas LH Bekasi kewalahan ungkap pencemar Kali Cilemahabang

Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengaku kewalahan mengungkap pelaku pencemaran Kali Cilemahabang mengingat banyak kawasan permukiman hingga pelaku industri yang menguasai bantaran diduga menjadi salah satu penyebab air sungai tersebut tercemar.

Kepala Dinas LHKabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait mengungkapkan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab atas kejadian pencemaran sungai tersebut.

“Karena aktivitas manusia sangat banyak di situ, mulai dari kawasan industri, rumah sakit, pelaku usaha kecil, UMKM, hingga masyarakat umum. Kami sedang mengidentifikasi siapa pelakunya,” katanya di Cikarang, Jumat.

Menurut dia pencemar Kali Cilemahabang tidak hanya berasal dari satu pihak saja melainkan beragam sumber yang terus berubah dari waktu ke waktu sehingga menyebabkan air sungai tercemar dalam beberapa tahun terakhir.

“Selalu berulang setiap tahun karena pelaku pencemaran tidak selalu sama. Yang kemarin sudah kita tindak berbeda dengan pencemar sekarang. Kami sudah turunkan tim untuk melakukan identifikasi lebih lanjut,” katanya.

Hasil identifikasi sementara menemukan sejumlah pelaku industri membuang limbah langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan atau melampaui baku mutu yang ditetapkan.

Beberapa pelaku telah dijatuhi sanksi berupa denda karena terbukti tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Ada juga pelaku yang memiliki IPAL namun tidak mengoperasikan.

“Kami sudah memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar. Kami yakin pelaku usaha yang telah dijatuhi sanksi telah memperbaiki dan patuh terhadap peraturan yang berlaku,” katanya.

Donny mengaku proses identifikasi terhadap pencemar Kali Cilemahabang masih terus berjalan meski pihaknya tidak dapat menyelesaikan seluruh kasus sekaligus karena banyak objek yang harus diperiksa.

“Ini bertahap, tidak bisa selesai dalam satu waktu. Kami terus awasi agar semua pelaku taat pada aturan,” katanya.

Warga Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara Irfan Sanusi (32) menyebutkan peristiwa pencemaran semacam ini sudah sering terjadi. “Sekitar jam 08.00 WIB pagi busa banyak sekali. Ikan-ikan juga terlihat mabuk, mungkin karena pengaruh limbah,” ucapnya.

Dirinya berharap para pihak terkait segera mengambil langkah tegas mengatasi pencemaran ini terlebih sungai itu sangat penting untuk menunjang kebutuhan air lahan pertanian.

“Penting menjaga kebersihan sungai karena Kali Cilemahabang ini merupakan sumber irigasi bagi lahan pertanian di beberapa desa, termasuk Kecamatan Karangbahagia dan Sukatani. Kalau tercemar begini, petani bisa rugi besar,” katanya.

Pencemaran Kali Cilemahabang kembali menjadi sorotan setelah fenomena busa putih memenuhi aliran sungai. Kejadian tersebut diduga berasal dari limbah industri yang mencemari sungai hingga viral di media sosial.

Seorang warganet mengunggah video yang memperlihatkan kondisi sungai tersebut sembari menantang Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan besar yang diduga membuang limbah B3 ke sungai.

“Kang Dedi, berani tidak kalau sama perusahaan besar buang limbah B3 di sungai? Kang Dedi kalau nggak berani, selama ini ya cuma konten,” katanya.

Merespon postingan tersebut, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat terhadap isu lingkungan di wilayah Provinsj Jawa Barat sekaligus memastikan upaya investigasi terkait pencemaran Kali Cilemahabang.

“Postingan sudah kami tindak lanjuti dan kami telusuri. Tidak usah khawatir, saya pasti memberi tindakan pada siapa pun, mau besar mau kecil, apabila melakukan pelanggaran lingkungan,” katanya.

Dedi juga menegaskan sekecil apa pun pelanggaran lingkungan akan ditindak tegas demi menjaga ekosistem sungai dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.

“Terima kasih atas kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan di Jawa Barat. Masukan ini tentu menjadi dorongan bagi kami untuk segera menyelesaikan masalah-masalah terkait lingkungan,” kata dia.