
Pemilu
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, turut menyampaikan pandangannya terkait wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Ia menegaskan, bahwa setiap kebijakan politik harus berorientasi pada kemaslahatan publik.
“MUI memandang bahwa kebijakan politik harus berorientasi pada kemaslahatan publik serta dijalankan dengan prinsip keadaban dan upaya meminimalkan potensi destruktif,” ujar Ni’am, Kamis (8/1/2026).
Dalam perspektif keagamaan, kata Ni’am, kebijakan yang ditetapkan oleh ulil amri wajib diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan publik perlu terus dievaluasi secara objektif dan berkelanjutan.
“Tugas kita adalah mengevaluasi kebijakan publik. Jika mendatangkan kemaslahatan, maka dilanjutkan. Namun jika mendatangkan mafsadat, harus diperbaiki,” tegasnya.
Ni’am mengungkapkan, bahwa MUI telah melakukan kajian mendalam terhadap sistem pilkada langsung sejak Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2012. Dari kajian tersebut, MUI menemukan sejumlah dampak negatif yang ditimbulkan oleh pilkada langsung.
“Selain itu, sistem pilkada langsung juga menimbulkan ekonomi biaya tinggi serta praktik politik uang yang merusak akal sehat dan moralitas masyarakat,” paparnya.








