Dilansir dari CNBC International, penurunan cepat sebesar 10% dari rekor tertinggi ke wilayah koreksi pada indeks S&P 500 telah menghapus triliunan dolar dari nilai pasar.
Menurut data FactSet, nilai pasar S&P 500 pada puncaknya pada 19 Februari mencapai US$52,06 triliun. Namun, dengan penurunan pada Kamis, nilai pasar indeks tersebut turun menjadi US$46,78 triliun.
Hal ini berarti total kerugian mencapai sekitar US$5,28 triliun dalam waktu kurang lebih tiga minggu atau sekitar Rp86.328 triliun.
Penurunan dari S&P 500 ini terjadi di tengah bayang-bayang perang dagang yang semakin memanas di bawah pemerintahan Presiden AS, Donald Trump dengan beberapa mitra dagang utama AS.
Berita tentang tarif sering kali memengaruhi pergerakan pasar. Selain itu, tanda-tanda perlambatan pertumbuhan ekonomi semakin terlihat, dengan survei sentimen konsumen yang lemah serta prospek bisnis yang lesu dari peritel besar seperti Walmart.
“Interaksi kami dengan klien menunjukkan bahwa suasana mulai berubah. Meskipun banyak yang menganggap pembicaraan tentang resesi masih terlalu dini, kekhawatiran terhadap kebijakan yang tidak menentu dari pemerintahan baru semakin meningkat, dengan ‘pajak ketidakpastian’ yang membebani ekspektasi pertumbuhan,” ujar ahli strategi Barclays, Emmanuel Cau, dalam sebuah catatan kepada kliennya.
Faktor lain yang turut berkontribusi terhadap penurunan ini adalah pelemahan saham-saham berbasis pertumbuhan yang terkait dengan kecerdasan buatan (AI). Sejak 19 Februari, saham Nvidia telah turun 17%, sementara ETF Roundhill Magnificent Seven (MAGS) mengalami penurunan sebesar 16%.
Kenaikan pesat saham-saham terkait AI sebelum koreksi telah menimbulkan kekhawatiran bahwa pasar saham terlalu mahal, dengan beberapa perusahaan sempat memiliki kapitalisasi pasar di atas US$3 triliun. Meskipun telah mengalami koreksi, indeks S&P 500 masih diperdagangkan pada rasio harga terhadap laba (P/E ratio) sebesar 24,1 kali laba 12 bulan terakhir, menurut FactSet-jauh di atas rata-rata jangka panjangnya.
IHSG “Kehilangan” Rp466 Triliun
Dan tidak hanya S&P 500, IHSG juga terkoreksi dari kapitalisasi pasar Rp11.730 triliun pada 19 Februari 2025 menjadi Rp11.264 triliun pada 14 Maret 2025 atau turun sekitar Rp466 triliun dalam tiga pekan terakhir.
Pada penutupan perdagangan kemarin (14/3/2025), anjloknya IHSG juga terjadi setelah pemerintah mengumumkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Februari 2025 tercatat defisit Rp31,2 triliun atau 0,13% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit per Februari ini adalah yang pertama dalam empat tahun terakhir.
Pendapatan negara hingga akhir Februari 2025 mencapai Rp316,9 triliun. Komponen terbesar adalah pajak yang mencapai Rp187,8 triliun dan bea cukai Rp52,6 triliun.
Sementara itu, belanja negara dalam dua bulan pertama adalah Rp348,1 triliun atau 9,6% dari target APBN. Pemerintah pusat menghabiskan Rp211,5 triliun dan transfer daerah Rp136,6 triliun.
Defisit APBN per Februari tahun ini berbanding terbalik dengan tiga tahun sebelumnya di mana pada periode tersebut masih mencatat surplus.
Hal ini menunjukkan besarnya ketergantungan Indonesia terhadap harga komoditas. Sebagai catatan, Indonesia mendapatkan berkah lonjakan harga komofditas sejak 2022 atau setelah meletusnya perang Rusia-Ukraina.
Foto: Foto udara menujukkan sejumlah perahu tongkang batu bara melintas di Sungai Mahakam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (24/7/2024). Sungai Mahakam berfungsi sebagai jalur pengangkutan batu bara. Setiap hari di sungai ini dipadati tongkang yang membawa muatan batu bara. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menegaskan bahwa regulasi ini masih dalam tahap finalisasi dan belum diterbitkan sebagai Peraturan Pemerintah. Hal ini sekaligus membantah bahwa aturan ini akan mulai berlaku pada 15 Maret mendatang.
“Nggak (berlaku 15 Maret), ini RPP-nya aja belum terbit,” ujar Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (14/3/2025).
Menurut Yuliot, saat ini rancangan aturan tersebut sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk proses lebih lanjut. Meski begitu, ia menjelaskan bahwa masih ada tahapan pengundangan yang harus dilalui sebelum aturan ini resmi diberlakukan.
“Jadi, ini kan tergantung proses pengundangan. Jadi, kan substansi disepakati, kemudian ada proses pengundangan,” tambahnya.
Yuliot mengatakan revisi peraturan ini setidaknya akan mencakup dua PP utama. Pertama, PP tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang saat ini diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2022. Kedua, PP tentang Royalti Batu Bara, yang mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2022.
Blume menyampaikan pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas pengumuman Uni Eropa baru-baru ini tentang rencana untuk membelanjakan hingga US$870 miliar (Rp14.281 triliun) untuk sektor pertahanannya.
Berbicara kepada penyiar negara Jerman NDR pada Selasa (11/3/2025), Blume mengumumkan bahwa pembuat mobil itu sedang memeriksa dengan saksama kebutuhan industri pertahanan.
Semua opsi tersedia, katanya, termasuk mengubah beberapa pabrik dari produksi sipil menjadi produksi militer. “Kami pada dasarnya terbuka terhadap topik-topik seperti itu,” klaim Blume.
Gagasan tersebut didukung oleh produsen senjata terbesar Jerman, Rheinmetall. CEO Rheinmetall, Armin Papperger, mengatakan pada Rabu bahwa fasilitas VW di Osnabrueck akan cocok untuk diubah.
VW sebelumnya memproduksi kendaraan militer untuk Wehrmacht, angkatan bersenjata Nazi Jerman, selama Perang Dunia II, termasuk pengangkut ringan Kübelwagen dan kendaraan amfibi berpenggerak empat roda Schwimmwagen.
Sebuah pabrik VW terlibat dalam pembuatan komponen untuk bom terbang V-1, sejenis rudal jelajah awal yang digunakan untuk menimbulkan efek yang menghancurkan oleh Nazi.
Saat ini, raksasa otomotif itu tengah kesulitan. Hal ini terlihat dari penurunan penjualan serta laba tahun lalu, sehingga VW terpaksa mengumumkan penutupan pabrik dan PHK massal di Jerman untuk pertama kalinya.
Sementara itu, Uni Eropa mengintensifkan upayanya untuk melakukan militerisasi setelah Presiden AS Donald Trump berulang kali mengkritik anggota NATO Eropa karena gagal memenuhi komitmen pengeluaran pertahanan blok tersebut.
Sebagai tanggapan, Brussels mengumumkan inisiatif militerisasi besar yang diusulkan oleh Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen. Dijuluki ReArm Europe, rencana tersebut dapat mengalihkan US$870 miliar ke sektor pertahanan selama empat tahun ke depan.
Sementara pengumuman itu membuat harga saham produsen senjata terbesar di Eropa melonjak, rencana itu ditolak oleh anggota parlemen Belanda, dengan alasan masalah fiskal.
Foto: Apple Watch ditampilkan selama pengumuman produk baru di kantor pusat Apple pada hari Senin, 9 September 2024, di Cupertino, California. (AP Photo/Juliana Yamada)
Pemicu merosotnya pasar smartwatch adalah penurunan penjualan model Apple Watch standar, terutama di India. Counterpoint mengatakan pengguna menuntut inovasi yang lebih signifikan.
Model Apple Watch baru dinilai tidak memiliki kebaruan yang menarik minat masyarakat. Hal ini membuat siklus penggantian smartwatch melambat.
“Apple Watch mengalami penurunan momentum pada ulang tahunnya yang ke-10, meskipun seri S10 telah diluncurkan. Pendorong terbesar penurunan tersebut adalah Amerika Utara, di mana absennya Ultra 3 dan minimnya peningkatan fitur pada jajaran S10 menyebabkan konsumen menahan pembelian,” kata Senior Research Analyst Counterpoint Anshika Jain.
“Selain itu, sengketa paten membatasi pengiriman pada paruh pertama tahun ini. Perlambatan jajaran Apple Watch SE yang ada dan kurangnya model SE baru juga berkontribusi terhadap penurunan tersebut,” ia menambahkan.
Kendati penjualan Apple Watch mengalami penurunan 19% YoY, tetapi Apple masih merajai pasar smartwatch di seluruh dunia dengan pangsa pasar 22%. Selain Apple, pabrikan smartwatch yang masuk jejeran ‘Top 5’ mencatat pertumbuhan positif.
Huawei yang berada di posisi kedua dengan pangsa pasar 13% membukukan pertumbuhan 35% YoY. Sementara itu, Samsung bertengger di posisi ketiga dengan pertumbuhan tipis 3%. Pangsa pasarnya 9%.
Samsung yang baru-baru ini memperkenalkan seri Galaxy Watch 7, Galaxy Watch Ultra, dan Galaxy Watch FE berhasil mendorong adopsi yang kuat, dikutip dari laman resmi Counterpoint, Rabu (12/3/2025).
Selanjutnya, Xiaomi menempati urutan keempat dengan pertumbuhan paling drastis sebesar 135% YoY. Xiaomi berhasil mengumpulkan pangsa pasar 8%.
Counterpoint mencatat Xiaomi mengalami pertumbuhan di berbagai negara, didukung kinerja penjualan yang baik untuk seri Watch S1 dan Redmi Watch.
Merek imoo berada di peringkat kelima dengan pertumbuhan 22% YoY. Sementara untuk merek smartwatch lainnya yang tak masuk daftar ‘Top 5’ secara kolektif mengalami penurunan 22% YoY.
Dilihat dari adopsinya, masyarakat China paling banyak berkontribusi terhadap pengapalan smartwatch sepanjang 2024, yakni mencapai 25%. Di urutan kedua ada India dengan kontribusi 23% terhadap penjualan global.
Negara-negara non-blok (NAM) berkontribusi terhadap 22% penjualan smartwatch global dan menempati urutan ketiga. Selanjutnya ada Eropa, Asia Pasifik keculai China dan India, Asia Tenggara, dan Amerika Latin, secara berurutan menempati posisi keempat hingga ketujuh.
Dalam paparannya, Paulus saat ini ditahan tanpa jaminan setelah ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) pada 17 Januari. Shanmugam menyebut kasus ekstradisinya sedang disidangkan di pengadilan Singapura.
“Semuanya tergantung pada dokumen yang kami peroleh, seberapa jelas dokumen tersebut dari Indonesia, dan argumen seperti apa yang diajukan Tannos, dan bagaimana pengadilan menyikapinya,” kata menteri tersebut dalam konferensi pers tentang masalah tersebut.
“Dari sudut pandang pemerintah Singapura, kami akan melakukan segala yang kami bisa untuk mempercepatnya.”
Shanmugam mengatakan lamanya proses pemulangan Tannos dikarenakan oleh gugatan penolakan ekstradisinya di pengadilan Singapura. Pasalnya, Paulus masuk dengan jalur yang formal, dan seberapa cepat kasus ini selesai tergantung pada argumen Tannos dan pengacaranya serta faktor-faktor seperti tanggal sidang.
“Sidang bisa berbeda-beda tergantung kasusnya. Proses hukum lengkapnya, jika dipermasalahkan di setiap langkah dan rumit, bisa memakan waktu hingga 2 tahun,” kata Shanmugam.
“Kami tidak bisa begitu saja menerbangkannya ke pesawat dan memulangkannya. Ada proses formal.”
Menanggapi pertanyaan tentang bagaimana Indonesia menanggapi proses Singapura, Shanmugam mengatakan bahwa Kamar Jaksa Agung (AGC) terus berkomunikasi dengan mitranya di Indonesia.
“Saya kira selama ini kami fokus pada pengajuan permohonan di pengadilan, dan mereka (pihak Indonesia) paham prosesnya,” tuturnya.
Pengusaha Paulus Tannos pada tahun 2019 ditetapkan oleh Indonesia sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. Pengusaha yang juga dikenal dengan nama Tjhin Thian Po ini telah tinggal di Singapura sejak 2017.
Singapura menerima permintaan pertama ekstradisi Tannos pada 19 Desember tahun lalu. Pengusaha itu diduga membantu perusahaannya PT Sandipala Arthaputra mengamankan tender yang curang untuk proyek pemerintah, dan menggelapkan sekitar Rp 140 miliar dari proyek tersebut antara tahun 2011 dan 2013.
Setelah penangkapannya, Tannos ditahan tanpa jaminan. Meskipun Tannos menunjukkan paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea-Bissau, pemerintah Singapura diberitahu oleh AGC bahwa pemerintah tidak memberikan kekebalan diplomatik, karena ia tidak terakreditasi oleh Kementerian Luar Negeri.
“Singapura menanggapi permintaan dari Indonesia dengan sangat serius. Ini adalah kasus pertama di bawah perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia,” tambah Shanmugam.
“Dia tidak memiliki kekebalan diplomatik untuk mencegah penangkapan dan ekstradisi. Itulah posisi pemerintah.”
Ekstradisi mengacu pada penyerahan individu yang dicari karena kejahatan di negara lain. Singapura juga memiliki perjanjian ekstradisi dengan tempat lain, seperti Jerman, Hong Kong, Malaysia, dan Amerika Serikat.
Foto: Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham saat Pembukaan Perdagangan Tahun di Gedunh Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan likuiditas perdagangan surat utang serta pasar uang bagi bank, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Perusahaan Efek.
Dengan fitur baru ini, Pengguna Jasa SPPA kini dapat melakukan transaksi Repo dengan underlying Surat Utang Negara (SUN). Kehadiran Transaksi Repo ini melengkapi fitur transaksi outright (jual putus) yang sudah tersedia di platform SPPA BEI.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa transaksi Repo dengan underlying SUN di platform yang sama dengan transaksi jual beli SUN akan menjadikan SPPA sebagai pusat likuiditas perdagangan surat utang di Indonesia. Fitur ini memudahkan bank, BPD, Perusahaan Efek, dan money broker dalam memantau pasar surat utang dan pasar uang dalam satu platform.
“SPPA juga menawarkan proses perdagangan sampai dengan post trade yang straight-through-procesing (STP), sehingga menjawab kebutuhan industri atas mekanisme transaksi di pasar uang,” ungkap Jeffrey dalam Konferensi Pers, di Bursa Efekg Indonesia (BEI), di Jakarta, Senin, (10/3/2025).
Peluncuran SPPA Repo ini menandai peran aktif BEI dalam pengembangan dan penguatan pasar keuangan nasional. Sejalan dengan strategi digitalisasi dan penguatan infrastruktur pasar keuangan oleh Bank Indonesia, SPPA Repo ditargetkan menjadi bagian utama dari ekosistem pasar keuangan Indonesia.
SPPA diharapkan akan mengembankan ekosistem perdagangan surat utang dan pasar uang di Indonesia. BEI berkomitmen memberikan layanan terbaik agar pelaku pasar mendapatkan harga optimal, mekanisme perdagangan yang sesuai best practice, serta proses post-trade yang efisien.
BEI juga berharap SPPA dapat menjadi platform bersama bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. SPPA diharapkan mampu menjadi media kuotasi harga oleh Primary Dealers serta mendukung pengambilan keputusan dalam kebijakan fiskal dan moneter.
Pada tahun 2024, SPPA mencatat kinerja transaksi surat utang yang cemerlang dengan total nilai transaksi Rp246,1 triliun. Market share Interdealer Domestic meningkat menjadi 16%, dengan pertumbuhan nilai transaksi sebesar 76% dan market share sebesar 77% dibandingkan tahun sebelumnya.
Saat ini, terdapat 39 Pengguna Jasa SPPA yang dapat memanfaatkan transaksi Repo Surat Utang sejak awal tahun ini. Angka ini meningkat 95% dibandingkan saat awal implementasi dan diprediksi terus bertambah melalui sosialisasi dan sinergi BEI dengan pelaku pasar.
Dengan fitur Transaksi Repo yang semakin melengkapi layanan, SPPA BEI diharapkan menjadi pilihan utama bagi pelaku pasar surat utang dan pasar uang di Indonesia. SPPA juga akan terus mengembangkan sistem yang efisien dan aman untuk mendukung keberlanjutan pasar modal serta pasar uang nasional.
Pasalnya sederet benda diramalkan akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru. Tercatat ada beberapa yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Belum selesai di situ, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.
Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025:
1. PPN Naik Menjadi 12%
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah. Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.
Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.
Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.
Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan. Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.
2. Penambahan Objek Cukai, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)
Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.
Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.
Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:
a. hasil tembakau;
b. minuman yang mengandung etil alkohol;
c. etil alkohol atau etanol;
d. minuman berpemanis dalam kemasan
Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.
“Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.
Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif. Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.
Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.
3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik
Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Ghufron memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II. Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.
4. Harga BBM Berpotensi Naik
Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM.
Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.
Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.
Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.
“Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025.
5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG
Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.
Meski begitu, perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.
Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.
Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.
6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN
Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.
Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten, hingga Apartemen Maqna Residence. Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.
“Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar.
Mengenai surat tersebut, kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.
Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jln. Gatot Subroto, Jakarta.
Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.
Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.
Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.
Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.
Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.
“Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.
Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.
“Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, di mana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.
7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK
Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.
“Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.
Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.
“Iya (sama),” imbuhnya.
Dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.
Menariknya ada poin di mana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.
“Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.
Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.
8. Opsen Pajak Kendaraan
Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.
Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi mengatakan, OJK menyadari, bahwa arus modal asing baik masuk atau keluar merupakan bagian dari dinamika pasar keuangan global.
“Meskipun volatilitas jangka pendek tidak dapat dihindari, kami tetap optimis bahwa Indonesia akan terus menjadi tujuan investasi yang menarik bagi investor domestik maupun asing,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).
Menurutnya, fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat, didukung oleh konsumsi domestik yang solid, stabilitas sektor keuangan, serta kebijakan yang proaktif dari pemerintah dan regulator.
“Hal ini didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang solid, reformasi struktural, serta berbagai peluang investasi yang menjanjikan,” sebutnya.
OJK bersama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan LPS, terus mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan menarik investasi jangka panjang. Upaya ini mencakup peningkatan likuiditas pasar, penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan transparansi, serta promosi pasar modal Indonesia sebagai destinasi investasi yang menarik.
“Fokus utama kami adalah menjaga stabilitas, meningkatkan kepercayaan investor, dan memastikan perkembangan pasar modal yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Selain itu, Oppo A5 Pro juga memiliki kemampuan menahan guncangan dengan standar militer.
“Lewat fitur-fitur yang ada pada Oppo A5 Pro, kami mau setiap penggunanya merasa bahwa A5 Pro akan menjadi partner andalan di setiap kondisi atau segala kondisi,” ujar Head of Public Relations Oppo Indonesia Arga Simanjuntak saat Oppo A5 Pro Media Workshop di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
“Sehingga mampu mengatasi setiap tantangan yang mungkin ditemukan dalam kehidupan sehari-hari,” imbuhnya.
Arga menjelaskan bawah ponsel ini memiliki pelindungan rating kelas flagship, IP69. Pelindungan ini membuat Oppo A5 Pro tahan semprotan air dari berbagai arah, aman saat direndam di air sedalam 1,5 meter selama 30 menit, hingga tahan semprotan air bertekanan tinggi hingga suhu 80°C.
Dan untuk pertama kalinya Oppo memperkenalkan mode Splash Touch di A Series. Mode ini memudahkan penggunaan saat tangan basah atau layar berminyak.
Foto: Oppo A5 Pro . (CNBC Indonesia/Intan) Oppo A5 Pro . (CNBC Indonesia/Intan)
“Sehingga apabila kita beraktifitas setelah hujan, ataupun misalnya saat cuci piring ataupun cuci mobil, dan menyentuh headphone, itu akan tetap responsif layarnya,” jelas Arga.
Oppo juga menghadirkan Speaker Cleaner di A5 Pro. Fitur ini dapat mengeluarkan air dari lubang speaker untuk perlindungan lebih optimal.
Soal sertifikasi ketahanan tingkat militer, Oppo membekali layar A5 Pro dengan kaca double-tempered yang meningkatkan ketahanan benturan hingga 160%, dibandingkan kaca standar.
Sementara bagian penutup atas motherboard terbuat dari aluminum AMO4 berkekuatan tinggi untuk melindungi komponen vital. HP dengan juga membawa Desain Sponge Bionic Cushioning dengan busa dan bantalan silikon. Sayangnya, Arga belum merinci detail kapan HP ini akan dirilis di Indonesia. Namun yang pasti pre-order akan dibuka mulai 10-15 Maret 2025.
“Gunanya untuk menyerap guncangan seperti airbag mini, menjaga komponen internal tetap aman,” terangnya.
Foto: First welding pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap 2 oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Batang, Senin (30/09/2024). (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)
Keberlanjutan kebijakan HGBT ini disertai dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$ 7 per MMBTU (million British thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar US$ 6,5 per MMBTU,” ungkap Bahlil, dikutip Selasa (4/3/2025).
Bahlil mengatakan, penetapan HGBT ini memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran US$ 6,75-7,75 per MMBTU. Kebijakan HGBT juga selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.
Dalam keputusan terbaru ini, berikut penyesuaian harga gas murah untuk industri:
1. Industri Pupuk
Pemerintah menetapkan harga gas bumi tertentu untuk industri pupuk berada di level US$ 6,50 per MMBTU di plant gate untuk 5 perusahaan.
2. Industri Petrokimia
Pemerintah menetapkan harga gas bumi tertentu untuk industri Petrokimia di level US$ 7 per MMBTU di plant gate untuk 66 perusahaan.
3. Industri Oleochemical
Pemerintah menetapkan harga gas bumi tertentu untuk industri Oleochemical di level US$ 7 per MMBTU di plant gate untuk 13 perusahaan.
4. Industri Baja
Pemerintah menetapkan harga gas bumi tertentu untuk industri Baja di level US$ 7 per MMBTU di plant gate untuk 70 perusahaan.
5. Industri Keramik
Pemerintah menetapkan harga gas bumi tertentu untuk industri Baja di level US$ 7 per MMBTU di plant gate untuk 74 perusahaan.
6. Industri Kaca
Pemerintah menetapkan harga gas bumi tertentu untuk industri Baja di level US$ 7 per MMBTU di plant gate untuk 22 perusahaan.
7. Industri Sarung Tangan Karet
Pemerintah menetapkan harga gas bumi tertentu untuk industri Baja di level US$ 7 per MMBTU di plant gate untuk 3 perusahaan.