18 Asuransi & Reasuransi Spin Off UUS Tahun Ini, 8 Lainnya Menyerah

Wakil Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara saat konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB April 2025. (YouTube/Otoritas Jasa Keuangan)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 18 Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi direncanakan akan melakukan pemisahan atau spin off pada 2025. Selain itu, terdapat delapan UUS yang memilih untuk mengalihkan portofolio bisnisnya ke entitas lain.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan penguatan sektor asuransi dan reasuransi syariah dilakukan melalui pemantauan implementasi POJK Nomor 11 Tahun 2023. Aturan tersebut mewajibkan UUS perusahaan asuransi dan reasuransi untuk melakukan pemisahan usaha sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Hingga Desember 2023, sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan rencana kerja pemisahan unit usaha syariah mereka kepada OJK. Dari jumlah tersebut, sembilan UUS telah menyatakan akan melaksanakan spin off.

“Sementara pada 2025, direncanakan ada 18 UUS yang spin off dan 8 UUS yang mengalihkan portofolio,” kata Mirza dalam Konferensi Pers RDK OJK, Jumat, (9/5/2025).

Penguatan sektor jasa keuangan syaraiah juga dilakukan melalui pengawasan terhadap kinerja dan pertumbuhan aset. Sepanjang tahun berjalan, industri pasar modal syariah menunjukkan dinamika yang beragam.

Indeks saham syariah tercatat mengalami pelemahan sebesar 2,8% secara year-to-date (YtD). Namun, dana kelolaan (AUM) reksa dana syariah justru tumbuh signifikan sebesar 23,4% menjadi Rp54,9 triliun.

Di sisi lain, kinerja intermediasi keuangan syariah menunjukkan tren positif. Pembiayaan perbankan syariah tumbuh sebesar 7,4%, sementara asuransi syariah mencatatkan pertumbuhan premi sebesar 8,1%. Adapun outstanding pembiayaan syariah juga mengalami peningkatan sebesar 9,8% hingga periode terakhir.

kingslot

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*